| Kerangka
Kelembagaan
Antara lain: tata dan kapasitas kelembagaan, kebijakan peraturan dan
standar penegakan hukum serta ketersediaan dana berperan penting dalam
upaya peningkatan kualitas udara perkotaan.
1. Tata dan Kapasitas Kelembagaan
Instansi pemerintah di tingkat pusat yang terkait dengan pengelolaan kualitas
udara adalah Kementerian Lingkungan Hidup, Departemen Energi dan Sumber
Daya Mineral, Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian, dan Departemen
Kesehatan.
Beberapa instansi lain yang juga memiliki peranan tertentu dalam hal pengelolaan
kualitas udara diantaranya adalah Departemen Dalam Negeri, Kementerian
Riset dan Teknologi, dan lain-lain. Permasalahan pengelolaan kualitas
udara merupakan isu lintas sektoral, namun hingga saat ini hanya instansi
di bidang lingkungan hidup yang secara jelas menyebutkan pengelolaan kualitas
udara sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsinya. Kondisi yang sama
juga terjadi pada tingkat daerah.
Koordinasi antar instansi merupakan hal utama yang harus diperhatikan
agar pengelolaan kualitas udara berjalan secara efektif dan efisien sehingga
perlu disusun kerangka bersama yang dikembangkan dan diadopsi oleh pemerintah
terkait dengan isu kualitas udara. Permasalahan kualitas udara dianggap
sebagai isu yang penting namun kenyataannya tidak pernah diprioritaskan.
Hal yang juga dibutuhkan dalam pelaksanaan pengendalian pencemaran udara
adalah kapasitas baik dari segi kualitas maupun kuantitas dari petugas
pemerintah. Keterbatasan jumlah staf akan menimbulkan kesulitan dalam
melaksanakan pengawasan yang baik terhadap pelasanaan peraturan yang terkait
dengan pengendalian kualitas udara. Pemerintah perlu mengkaji peran dan
fungsi berbagai instansi pemerintah yang terlibat dalam upaya pengendalian
pencemaran udara agar tumpang tindih peran dapat dihindarkan.
Kebijakan pengelolaan kualitas udara perlu disusun dan disepakati bersama,
sehingga dapat dijadikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam bidang-bidang
yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas udara. Dengan adanya kebijakan
bersama ini maka sekaligus perlu dibentuk tim koordinasi untuk implementasi
kebijakan tersebut.
Hampir semua peraturan yang ada saat ini disusun oleh sektor-sektor, sehingga
sering diartikan hanya berlaku untuk sektor tersebut dan timbul kesulitan
dalam mengaplikasikan peraturan tersebut di sektor lain, namun demikian
harus diakui, bahwa banyak kebijakan yang baik yang disusun dan diimplementasikan
oleh pemerintah.
2. Penegakan Hukum
Ada dua prinsip dasar yang dianut pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan,
yaitu, command and control atau atur dan awasi dan self monitoring atau
awasi diri sendiri. Pada command and control, pemerintah menetapkan dan
memantau pelaksanaan dari peraturan-peraturan dan standar yang harus dipatuhi
oleh industri, pemilik kendaraan ataupun kegiatan lain yang berpotensi
mencemari udara. Pada self monitoring atau awasi diri sendiri; pelaku
kegiatan yang dapat mencemari udara diharuskan untuk memantau emisi yang
dikeluarkan dan melaporkannya kepada instansi pemerintah terkait. Di bidang
penataan peraturan lingkungan di negara-negara maju, kedua prinsip dasar
tersebut biasanya dilengkapi dengan market based incentives yaitu untuk
mendorong pelaku kegiatan agar menurunkan polusi yang dihasilkan dengan
biaya seminimal mungkin, mengingat bahwa biaya pengendalian pencemaran
udara merupakan biaya tambahan (external) yang harus dibayar oleh industri,
dan biaya ini tidak dimasukan dalam biaya produksi.
Peraturan-peraturan yang terkait dengan pengendalian pencemaran udara
di Indonesia sangat kental dengan nuansa ”command and control”,
yang dikombinasikan dengan “self monitoring”. Mengingat bahwa
pencemaran udara juga dianggap sebagai tindakan criminal maka orang atau
industri yang mencemari dapat disidangkan di pengadilan criminal dan juga
apabila dinyatakan bersalah dapat dikenakan denda (”polluter’s
pay principle”). Namun, dalam banyak kasus, apabila emisi industri
atau kendaraan melebihi baku mutu atau ambang batas yang ditetapkan oleh
pemerintah, peraturan atau undang-undang tidak mampu menjerat pelaku pencemaran
tersebut. Ketiadaan mekanisme penerapan hukum dan kurangnya koordinasi
diantara instansi terkait dengan tumpang tindih tugas pokok dan fungsi
dianggap menjadi hambatan paling besar dalam penerapan undang-undang maupun
peraturan tersebut. Disisi lain, pemerintah tidak menyediakan insentif
ekonomi yang memadai untuk memotivasi pencemar dalam mengurangi pencemarannya.
3. Inisiatif Daerah dalam Pengelolaan Kualitas Udara
Dengan ditetapkannya UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah yang secara
resmi mulai berlaku pada 2001, yang selanjutnya telah direvisi menjadi
UU No. 32/2004, pengelolaan lingkungan menjadi salah satu tugas wajib
yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan
kota/kabupaten. Tugas pemerintah pusat akan lebih difokuskan pada penyediaan
kebijakan yang bersifat nasional dan berbagai pedoman yang akan digunakan
oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan,
strategi dan rencana aksi mereka sendiri.
Dalam rangka pengendalian pencemaran udara PP No. 41/1999 tentang pengendalian
pencemaran udara sudah mengakui peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan
kebijakan, strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, walaupun
koordinasi secara keseluruhan masih berada pada Kementerian Lingkungan
Hidup. Dengan ditetapkannya UU No. 32/2004 peran pemerintah daerah diperkuat,
sehingga pemerintah daerah menjadi penanggungjawab secara keseluruhan
mulai dari pengembangan hingga pelaksanaan kebijakan, strategi dan rencana
aksi di provinsi, kota/kabupaten masing-masing. Namun demikian, belum
semua hal menjadi tanggungjawab daerah; beberapa kebijakan terkait dengan
pencemaran udara masih menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, khususnya
yang berhubungan dengan penyediaan dan kualitas bahan bakar minyak dan
uji tipe kendaraan bermotor. Di lain pihak, hal-hal yang secara langsung
dan signifikan dapat menurunkan pencemaran udara sudah menjadi tanggungjawab
pemerintah daerah, seperti halnya pengelolaan transportasi dan lalulintas,
emisi industri dan kendaraan.
Berbagai pedoman teknis yang sangat dibutuhkan oleh daerah dalam rangka
upaya penurunan pencemaran udara belum disediakan oleh instansi pemerintah
pusat terkait. Ketersediaan pedoman teknis ini sangat penting mengingat
kondisi daerah yang berbeda antara satu dengan lainnya, sehingga memerlukan
pendekatan yang berbeda pula, meskipun harus tetap berada dalam kerangka
kebijakan nasional.
Beberapa kota metropolitan dan kota besar telah mengembil inisiatif sendiri
untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan, strategi dan rencana
aksi pengendalian pencemaran udara, seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta,
Surabaya, dan Bandung.
Untuk memperbaiki kualitas udara perkotaan pemerintah pusat perlu memperkuat
peran dari pemerintah daerah pada tingkat provinsi dan kota/kabupaten
dan mendorong mereka untuk berani mengambil inisitif. Pemerintah pusat
perlu mengembangkan dan melaksanakan program peningkatan kapasitas sehingga
daerah mampu mengembangkan dan melaksanakan kebijakan, strategi dan rencana
aksi yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
4. Pendanaan
Pemerintah menaruh perhatian terhadap masalah pencemaran udara dan dampaknya,
tetapi belum pernah meletakannya sebagai prioritas utama karena lebih
fokus kepada persoalan-persoalan yang hasilnya dapat dilihat dalam jangka
pendek, sedangkan pelaksanaan strategi pengurangan pencemaran udara baru
akan menunjukkan hasil dalam jangka waktu panjang.
Berdasarkan Peraturan Presiden No.7/2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (PPJMN 2004 - 2009), APBN hanya mengalokasikan 1% untuk
program lingkungan hidup. Kondisi ini tidak mengalami perubahan dari waktu
ke waktu. Sebagai contoh, alokasi belanja (rutin dan pembangunan) untuk
sektor sumber daya alam dan rencana wilayah/lingkungan hidup dalam Tahun
Anggaran 2003 hanya sekitar 0,41%, yang hampir tidak berbeda dengan alokasi
dalam Tahun Anggaran 1998/1999 (sekitar 0,49%).
Alokasi belanja pemerintah didasarkan kepada sektor atau departemen dan
tanpa mempertimbangkan keterkaitan antar sektor atau departemen sehingga
menyebabkan permasalahan pencemaran udara sebagai tanggungjawab Kementerian
Lingkungan Hidup.
Berdasarkan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, telah ditetapkan
bahwa pengelolaan lingkungan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Dengan hanya mengandalkan penerimaan daerah untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban
daerah, termasuk untuk kegiatan pembangunan lainnya, maka dapat diprediksi
bahwa program peningkatan kualitas udara tidak dapat dilaksanakan secara
efektif oleh pemerintah daerah. Disisi lain, pemerintah daerah tidak memiliki
banyak keleluasaan untuk menerima pembiayaan dari sumber lain, utamanya
yang bersumber dari pinjaman luar negeri, sebagai dampak kompleksnya persyaratan
dan prosedur terkait dengan penerusan pinjaman luar negeri dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 54/2005 tentang Pinjaman Daerah.
Dalam konteks lingkungan global, terdapat beberapa jenis pendanaan potensial
yang bersumber dari kerjasama Internasional, antara lain Global Environment
Fund (GEF) dan hibah lainnya yang belum digunakan secara maksimal oleh
pemerintah untuk issu-issu kualitas udara. Karena pencemaran udara memiliki
keterkaitan erat dengan perubahan iklim, terdapat peluang yang besar untuk
memperoleh pendanaan tersebut dalam rangka membiayai pengurangan pencemaran
udara, utamanya jika didisain dalam kerangka Clean Development Mechanism
(CDM).
|