Home
  Dokumen UAQ-i
  Agenda
  Informasi Dasar
  Pustaka
  Peraturan
Perundang-undangan
  Publikasi
  Links
No Agenda for this moment
Agenda Lainnya

  Total Hits : 34044  
  Today Hits : 0  

Pencemaran udara di perkotaan di Indonesia umumnya disebabkan oleh:
Industri
  Kendaraan Bermotor
  Kebakaran Hutan
 

Home > Informasi Dasar > Kerangka Kelembagaan
Kerangka Kelembagaan

Antara lain: tata dan kapasitas kelembagaan, kebijakan peraturan dan standar penegakan hukum serta ketersediaan dana berperan penting dalam upaya peningkatan kualitas udara perkotaan.

1. Tata dan Kapasitas Kelembagaan
Instansi pemerintah di tingkat pusat yang terkait dengan pengelolaan kualitas udara adalah Kementerian Lingkungan Hidup, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian, dan Departemen Kesehatan.

Beberapa instansi lain yang juga memiliki peranan tertentu dalam hal pengelolaan kualitas udara diantaranya adalah Departemen Dalam Negeri, Kementerian Riset dan Teknologi, dan lain-lain. Permasalahan pengelolaan kualitas udara merupakan isu lintas sektoral, namun hingga saat ini hanya instansi di bidang lingkungan hidup yang secara jelas menyebutkan pengelolaan kualitas udara sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsinya. Kondisi yang sama juga terjadi pada tingkat daerah.

Koordinasi antar instansi merupakan hal utama yang harus diperhatikan agar pengelolaan kualitas udara berjalan secara efektif dan efisien sehingga perlu disusun kerangka bersama yang dikembangkan dan diadopsi oleh pemerintah terkait dengan isu kualitas udara. Permasalahan kualitas udara dianggap sebagai isu yang penting namun kenyataannya tidak pernah diprioritaskan.

Hal yang juga dibutuhkan dalam pelaksanaan pengendalian pencemaran udara adalah kapasitas baik dari segi kualitas maupun kuantitas dari petugas pemerintah. Keterbatasan jumlah staf akan menimbulkan kesulitan dalam melaksanakan pengawasan yang baik terhadap pelasanaan peraturan yang terkait dengan pengendalian kualitas udara. Pemerintah perlu mengkaji peran dan fungsi berbagai instansi pemerintah yang terlibat dalam upaya pengendalian pencemaran udara agar tumpang tindih peran dapat dihindarkan.

Kebijakan pengelolaan kualitas udara perlu disusun dan disepakati bersama, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam bidang-bidang yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas udara. Dengan adanya kebijakan bersama ini maka sekaligus perlu dibentuk tim koordinasi untuk implementasi kebijakan tersebut.
Hampir semua peraturan yang ada saat ini disusun oleh sektor-sektor, sehingga sering diartikan hanya berlaku untuk sektor tersebut dan timbul kesulitan dalam mengaplikasikan peraturan tersebut di sektor lain, namun demikian harus diakui, bahwa banyak kebijakan yang baik yang disusun dan diimplementasikan oleh pemerintah.

2. Penegakan Hukum
Ada dua prinsip dasar yang dianut pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan, yaitu, command and control atau atur dan awasi dan self monitoring atau awasi diri sendiri. Pada command and control, pemerintah menetapkan dan memantau pelaksanaan dari peraturan-peraturan dan standar yang harus dipatuhi oleh industri, pemilik kendaraan ataupun kegiatan lain yang berpotensi mencemari udara. Pada self monitoring atau awasi diri sendiri; pelaku kegiatan yang dapat mencemari udara diharuskan untuk memantau emisi yang dikeluarkan dan melaporkannya kepada instansi pemerintah terkait. Di bidang penataan peraturan lingkungan di negara-negara maju, kedua prinsip dasar tersebut biasanya dilengkapi dengan market based incentives yaitu untuk mendorong pelaku kegiatan agar menurunkan polusi yang dihasilkan dengan biaya seminimal mungkin, mengingat bahwa biaya pengendalian pencemaran udara merupakan biaya tambahan (external) yang harus dibayar oleh industri, dan biaya ini tidak dimasukan dalam biaya produksi.

Peraturan-peraturan yang terkait dengan pengendalian pencemaran udara di Indonesia sangat kental dengan nuansa ”command and control”, yang dikombinasikan dengan “self monitoring”. Mengingat bahwa pencemaran udara juga dianggap sebagai tindakan criminal maka orang atau industri yang mencemari dapat disidangkan di pengadilan criminal dan juga apabila dinyatakan bersalah dapat dikenakan denda (”polluter’s pay principle”). Namun, dalam banyak kasus, apabila emisi industri atau kendaraan melebihi baku mutu atau ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah, peraturan atau undang-undang tidak mampu menjerat pelaku pencemaran tersebut. Ketiadaan mekanisme penerapan hukum dan kurangnya koordinasi diantara instansi terkait dengan tumpang tindih tugas pokok dan fungsi dianggap menjadi hambatan paling besar dalam penerapan undang-undang maupun peraturan tersebut. Disisi lain, pemerintah tidak menyediakan insentif ekonomi yang memadai untuk memotivasi pencemar dalam mengurangi pencemarannya.

3. Inisiatif Daerah dalam Pengelolaan Kualitas Udara
Dengan ditetapkannya UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah yang secara resmi mulai berlaku pada 2001, yang selanjutnya telah direvisi menjadi UU No. 32/2004, pengelolaan lingkungan menjadi salah satu tugas wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kota/kabupaten. Tugas pemerintah pusat akan lebih difokuskan pada penyediaan kebijakan yang bersifat nasional dan berbagai pedoman yang akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan, strategi dan rencana aksi mereka sendiri.

Dalam rangka pengendalian pencemaran udara PP No. 41/1999 tentang pengendalian pencemaran udara sudah mengakui peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan, strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, walaupun koordinasi secara keseluruhan masih berada pada Kementerian Lingkungan Hidup. Dengan ditetapkannya UU No. 32/2004 peran pemerintah daerah diperkuat, sehingga pemerintah daerah menjadi penanggungjawab secara keseluruhan mulai dari pengembangan hingga pelaksanaan kebijakan, strategi dan rencana aksi di provinsi, kota/kabupaten masing-masing. Namun demikian, belum semua hal menjadi tanggungjawab daerah; beberapa kebijakan terkait dengan pencemaran udara masih menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, khususnya yang berhubungan dengan penyediaan dan kualitas bahan bakar minyak dan uji tipe kendaraan bermotor. Di lain pihak, hal-hal yang secara langsung dan signifikan dapat menurunkan pencemaran udara sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, seperti halnya pengelolaan transportasi dan lalulintas, emisi industri dan kendaraan.

Berbagai pedoman teknis yang sangat dibutuhkan oleh daerah dalam rangka upaya penurunan pencemaran udara belum disediakan oleh instansi pemerintah pusat terkait. Ketersediaan pedoman teknis ini sangat penting mengingat kondisi daerah yang berbeda antara satu dengan lainnya, sehingga memerlukan pendekatan yang berbeda pula, meskipun harus tetap berada dalam kerangka kebijakan nasional.

Beberapa kota metropolitan dan kota besar telah mengembil inisiatif sendiri untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan, strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Surabaya, dan Bandung.

Untuk memperbaiki kualitas udara perkotaan pemerintah pusat perlu memperkuat peran dari pemerintah daerah pada tingkat provinsi dan kota/kabupaten dan mendorong mereka untuk berani mengambil inisitif. Pemerintah pusat perlu mengembangkan dan melaksanakan program peningkatan kapasitas sehingga daerah mampu mengembangkan dan melaksanakan kebijakan, strategi dan rencana aksi yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

4. Pendanaan
Pemerintah menaruh perhatian terhadap masalah pencemaran udara dan dampaknya, tetapi belum pernah meletakannya sebagai prioritas utama karena lebih fokus kepada persoalan-persoalan yang hasilnya dapat dilihat dalam jangka pendek, sedangkan pelaksanaan strategi pengurangan pencemaran udara baru akan menunjukkan hasil dalam jangka waktu panjang.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.7/2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (PPJMN 2004 - 2009), APBN hanya mengalokasikan 1% untuk program lingkungan hidup. Kondisi ini tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Sebagai contoh, alokasi belanja (rutin dan pembangunan) untuk sektor sumber daya alam dan rencana wilayah/lingkungan hidup dalam Tahun Anggaran 2003 hanya sekitar 0,41%, yang hampir tidak berbeda dengan alokasi dalam Tahun Anggaran 1998/1999 (sekitar 0,49%).

Alokasi belanja pemerintah didasarkan kepada sektor atau departemen dan tanpa mempertimbangkan keterkaitan antar sektor atau departemen sehingga menyebabkan permasalahan pencemaran udara sebagai tanggungjawab Kementerian Lingkungan Hidup.

Berdasarkan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, telah ditetapkan bahwa pengelolaan lingkungan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Dengan hanya mengandalkan penerimaan daerah untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban daerah, termasuk untuk kegiatan pembangunan lainnya, maka dapat diprediksi bahwa program peningkatan kualitas udara tidak dapat dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah daerah. Disisi lain, pemerintah daerah tidak memiliki banyak keleluasaan untuk menerima pembiayaan dari sumber lain, utamanya yang bersumber dari pinjaman luar negeri, sebagai dampak kompleksnya persyaratan dan prosedur terkait dengan penerusan pinjaman luar negeri dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54/2005 tentang Pinjaman Daerah.

Dalam konteks lingkungan global, terdapat beberapa jenis pendanaan potensial yang bersumber dari kerjasama Internasional, antara lain Global Environment Fund (GEF) dan hibah lainnya yang belum digunakan secara maksimal oleh pemerintah untuk issu-issu kualitas udara. Karena pencemaran udara memiliki keterkaitan erat dengan perubahan iklim, terdapat peluang yang besar untuk memperoleh pendanaan tersebut dalam rangka membiayai pengurangan pencemaran udara, utamanya jika didisain dalam kerangka Clean Development Mechanism (CDM).

Kembali ke Depan