| Pajanan (Exposure)
Ambang batas yang ditetapkan di dalam baku mutu kualitas udara ditentukan
berdasarkan kajian mendalam hasil studi-studi hubungan dosis-respons (dose-response)
antara konsentrasi pencemar tertentu dan tingkat respons yang dirasakan
oleh reseptor; contohnya konsentrasi pencemar yang dapat menyebabkan simptom
gangguan kesehatan pada sistem atau organ manusia (misalnya gangguan pada
jantung atau sistem pernafasan) atau kerusakan yang dapat dilihat pada
daun-daunan tanaman.
Dampak kesehatan dan dampak lingkungan yang terjadi tergantung pada besarnya
konsentrasi pencemar di udara ambien. Bila memungkinkan, pengukuran dampak
dilakukan pada reseptor, tetapi pengukuran secara langsung tersebut umumnya
cukup rumit dan membutuhkan biaya tinggi bila dibandingkan dengan pengukuran
tingkat konsentrasi pencemar di udara ambien.
Perkiraan besarnya dampak yang terjadi diprediksi dengan melihat hubungan
statistik antara konsentrasi di udara ambien dengan respons gangguan kesehatan
berdasarkan studi-studi dosis-respons. Oleh sebab itu, pemantauan pencemar
di udara ambien sangat penting untuk mengevaluasi tingkat konsentrasi
yang terpajan pada reseptor. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengevaluasi
dan mengestimasi besaran dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan yang
disebabkan oleh pencemar tertentu.
1. Pencemar Udara
1.1 Particulate Matter (PM10)
Partikulat adalah padatan atau likuid di udara dalam bentuk asap, debu
dan uap, yang dapat tinggal di atmosfer dalam waktu yang lama. Di samping
mengganggu estetika, partikel berukuran kecil di udara dapat terhisap
ke ke dalam sistem pernafasan dan menyebabkan penyakit gangguan pernafasan
dan kerusakan paru-paru. Partikulat juga merupakan sumber utama haze (kabut
asap) yang menurunkan visibilitas.
Partikel yang terhisap ke dalam sistem pernafasan akan disisihkan tergantung
dari diameternya. Partikel berukuran besar akan tertahan pada saluran
pernafasan atas, sedangkan partikel kecil (inhalable) akan masuk ke paru-paru
dan bertahan di dalam tubuh dalam waktu yang lama. Partikel inhalable
adalah partikel dengan diameter di bawah 10 µm (PM10). PM10 diketahui
dapat meningkatkan angka kematian yang disebabkan oleh penyakit jantung
dan pernafasan, pada konsentrasi 140 µg/m3 dapat menurunkan fungsi
paru-paru pada anak-anak, sementara pada konsentrasi 350 µg/m3 dapat
memperparah kondisi penderita bronkhitis. Toksisitas dari partikel inhalable
tergantung dari komposisinya
.
Partikel yang terhirup (inhalable) juga dapat merupakan partikulat sekunder,
yaitu partikel yang terbentuk di atmosfer dari gas-gas hasil pembakaran
yang mengalami reaksi fisik-kimia di atmosfer, misalnya partikel sulfat
dan nitrat yang terbentuk dari gas SO2 dan NOx. Umumnya partikel sekunder
berukuran 2,5 mikron atau kurang. Proporsi cukup besar dari PM2,5 adalah
amonium nitrat, ammonium sulfat, natrium nitrat dan karbon organik sekunder.
Partikel-partikel ini terbentuk di atmosfer dengan reaksi yang lambat
sehingga sering ditemukan sebagai pencemar udara lintas batas yang ditransportasikan
oleh pergerakan angin ke tempat yang jauh dari sumbernya (Harrop, 2002).
Partikel sekunder PM2,5 dapat menyebabkan dampak yang lebih berbahaya
terhadap kesehatan bukan saja karena ukurannya yang memungkinkan untuk
terhisap dan masuk lebih dalam ke dalam sistem pernafasan tetapi juga
karena sifat kimiawinya.
Partikel sulfat dan nitrat yang inhalable serta bersifat asam akan bereaksi
langsung di dalam sistem pernafasan, menimbulkan dampak yang lebih berbahaya
daripada partikel kecil yang tidak bersifat asam. Partikel logam berat
dan yang mengandung senyawa karbon dapat mempunyai efek karsinogenik,
atau menjadi carrier pencemar toksik lain yang berupa gas atau semi-gas
karena menempel pada permukaannya. Termasuk ke dalam partikel inhalable
adalah partikel Pb yang diemisikan dari gas buang kendaraan bermotor yang
menggunakan bahan bakar mengandung Pb. Timbal adalah pencemar yang diemisikan
dari kendaraan bermotor dalam bentuk partikel halus berukuran lebih kecil
dari 10 dan 2,5 mikrometer.
Partikulat diemisikan dari berbagai sumber, termasuk pembakaran bahan
bakar minyak, (gasoline, diesel fuel), pencampuran dan penggunaan pupuk
dan pestisida, konstruksi, proses-proses industri seperti pembuatan besi
dan baja, pertambangan, pembakaran sisa pertanian (jerami), dan kebakaran
hutan. Hasil data pemantauan udara ambient di 10 kota besar di Indonesia
menunjukan bahwa PM10 adalah parameter yang paling sering muncul sebagai
parameter kritis (Bapedal, 2000, 2001; KLH, 2002, 2003, 2004).
1.2 Ozone (O3)
Ozon termasuk kedalam pencemar sekunder yang terbentuk di atmosfer dari
reaksi fotokimia NOx dan HC. Ozon bersifat oksidator kuat, karena itu
pencemaran oleh ozon troposferik dapat menyebabkan dampak yang merugikan
bagi kesehatan manusia. Laporan Badan Kesehatan Dunia menyatakan konsentrasi
ozon yang tinggi (>120 µg/m3) selama 8 jam atau lebih dapat menyebabkan
serangan jantung dan kematian atau kunjungan ke rumah sakit karena gangguan
pada sistem pernafasan. Pajanan pada konsentrasi 160 µg/m3 selama
6,6 jam dapat menyebabkan gangguan fungsi paru-paru akut pada orang dewasa
yang sehat dan pada populasi yang sensitif.
Emisi gas buang berupa NOx adalah senyawa-senyawa pemicu (precursor) pembentukan
ozon. Senyawa ozon di lapisan atmosfer bawah (troposfer bawah, pada ketinggian
0 – 2000m) terbentuk akibat adanya reaksi fotokimia pada senyawa
oksida nitrogen (NOx) dengan bantuan sinar matahari. Oleh karena itu potensi
produksi ozon troposfer di daerah beriklim tropis seperti Indonesia sangat
tinggi. Karena merupakan pencemar sekunder, konsentrasi ozon di luar kota
--di mana tingkat emisi prekursor umumnya lebih rendah-- seringkali ditemukan
lebih tinggi daripada konsentrasi ozon di pusat kota.
Percepatan produksi ozon dibantu dengan kehadiran senyawa lain seperti
NOx, hidrokarbon, CO dan senyawa-senyawa radikal yang juga diemisikan
dari pembakaran bahan bakar fosil. Puncak pola fluktuasi harian ozon umumnya
terjadi setelah terjadinya puncak konsentrasi NOx dan efek yang lebih
merugikan terhadap kesehatan karena adanya kombinasi pencemar NOx dan
ozon dapat terjadi. Diketahui bahwa kombinasi NOx-O3 dapat menyebabkan
penurunan fungsi paru-paru (Hazucha, 1996).
Selain menyebabkan dampak yang merugikan pada kesehatan manusia, pencemar
ozon dapat menyebabkan kerugian ekonomi akibat ausnya bahan atau material
(tekstil, karet, kayu, logam, cat, dlsb), penurunan hasil pertanian dan
kerusakan ekosistem seperti berkurangnya keanekaragaman hayati. Penelitian
di negara Asia seperti Jepang dan Pakistan menunjukan bahwa pajanan ozon
pada tanaman padi menyebabkan terhambatnya pertumbuhan dan berkurangnya
hasil produksi (Agrawal et al., 1999).
1.3 Carbon Monoxide (CO)
Gas karbon monoksida (CO) adalah gas yang dihasilkan dari proses oksidasi
bahan bakar yang tidak sempurna. Gas ini bersifat tidak berwarna, tidak
berbau, tidak menyebabkan iritasi. Gas karbon monoksida memasuki tubuh
melalui pernafasan dan diabsorpsi di dalam peredaran darah. Karbon monoksida
akan berikatan dengan haemoglobin (yang berfungsi untuk mengangkut oksigen
ke seluruh tubuh) menjadi carboxyhaemoglobin. Gas CO mempunyai kemampuan
berikatan dengan haemoglobin sebesar 240 kali lipat kemampuannya berikatan
dengan O2. Secara langsung kompetisi ini akan menyebabkan pasokan O2 ke
seluruh tubuh menurun tajam, sehingga melemahkan kontraksi jantung dan
menurunkan volume darah yang didistribusikan. Konsentrasi rendah (<400
ppmv ambient) dapat menyebabkan pusing-pusing dan keletihan, sedangkan
konsentrasi tinggi (>2000 ppmv) dapat menyebabkan kematian.
CO diproduksi dari pembakaran bakan bakar fosil yang tidak sempurna, seperti
bensin, minyak dan kayu bakar. Selain itu juga diproduksi dari pembakaran
produk-produk alam dan sintesis, termasuk rokok. Konsentrasi CO dapat
meningkat di sepanjang jalan raya yang padat lalu lintas dan menyebabkan
pencemaran lokal. CO kadangkala muncuk sebagai parameter kritis di lokasi
pemantauan di kota-kota besar dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi
seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya, tetapi pada umumnya konsentrasi
CO berada di bawah ambang batas Baku Mutu PP41/1999 (10,000µg/m3/24
jam). Walaupun demikian CO dapat menyebabkan masalah pencemaran udara
dalam ruang (indoor air pollution) pada ruang-ruang tertutup seperti garasi,
tempat parker bawah tanah, terowongan dengan ventilasi yang buruk, bahkan
mobil yang berada di tengah lalulintas.
1.4 Carbon Dioxide (CO2)
Karbon dioksida (CO2) adalah gas yang diemisikan dari sumber-sumber alamiah
dan
antropogenik. Karbon dioksida adalah gas yang secara alamiah berada di
atmosfer Bumi, berasal dari emisi gunung berapi dan aktivitas mikroba
di tanah dan lautan.
Karbon dioksida akan larut di dalam air hujan dan membentuk asam karbonat,
menyebabkan air hujan bersifat lebih asam bila dibandingkan dengan air
tawar. Tetapi akibat aktivitas manusia (pembakaran batubara, minyak dan
gas alam) konsentrasi global CO2 telah meningkat sebesar 28% dari sekitar
280 ppmv pada awal revolusi industri di tahun 1850an menjadi 360 ppm pada
masa kini (IPCC, 1996).
Masalah utama dari peningkatan CO2 adalah perubahan iklim. Karbon dioksida
adalah gas rumah kaca (GRK) karena potensi pemanasan globalnya (GWP/Global
Warming Potential). Pada saat ini tidak hanya CO2 yang dikenal sebagai
GRK tetapi juga pencemar udara lainnya seperti metana, ozon, kloroform,
N2O dan HFCs.
1.5 Nitrogen Oxide (NOx)
Oksida nitrogen (NOx) adalah kontributor utama smog dan deposisi asam.
Nitrogen oksida bereaksi dengan senyawa organic volatile membentuk ozon
dan oksidan lainnya seperti peroksiasetilnitrat (PAN) di dalam smog fotokimia
dan dengan air hujan menghasilkan asam nitrat dan menyebabkan hujan asam.
Smog fotokimia berbahaya bagi kesehatan manusia karena menyebabkan kesulitan
bernafas pada penderita asma, batuk-batuk pada anak-anak dan orang tua,
dan berbagai gangguan sistem pernafasan, serta menurunkan visibilitas.
Deposisi asam basah (hujan asam) dan kering (bila gas NOx membentuk partikel
aerosol nitrat dan terdeposisi ke permukaan Bumi) dapat membahayakan tanam-tanaman,
pertanian, ekosistem perairan dan hutan. Hujan asam dapat mengalir memasuki
danau dan sungai lalu melepaskan logam berat dari tanah serta mengbah
komposisi kimia air. Hal ini pada akhirnya dapat menurunkan dan bahkan
memusnahkan kehidupan air. Oksida nitrogen diproduksi terutama dari proses
pembakaran bahan bakar fosil, seperti bensin, batubara dan gas alam.
1.6 Sulfur Dioxide (SO2)
Gas sulfur dioksida (SO2) adalah gas yang tidak berbau bila berada pada
konsentrasi
rendah tetapi akan memberikan bau yang tajam pada konsentrasi pekat. Sulfur
dioksida berasal dari pembakaran bahan bakar fosil, seperti minyak bumi
dan batubara. Pembakaran batubara pada pembangkit listrik adalah sumber
utama pencemaran SO2. Selain itu berbagai proses industri seperti pembuatan
kertas dan peleburan logam-logam dapat mengemisikan SO2 dalam konsentrasi
yang relatif tinggi.
SO2 adalah kontributor utama hujan asam. Di dalam awan dan air hujan SO2
mengalami konversi menjadi asam sulfur dan aerosol sulfat di atmosfer.
Bila aerosol asam tersebut memasuki sistem pernafasan dapat terjadi berbagai
penyakit pernafasan seperti gangguan pernafasan hingga kerusakan permanent
pada paru-paru. Pencemaran SO2 pada saat ini baru teramati secara lokal
di sekitar sumber-sumber titik yang besar, seperti pembangkit listrik
dan industri, meskipun sulfur adalah salah satu senyawa kimia yang terkandung
di dalam bensin dan solar. Data dari pemantauan kontinu pada jaringan
pemantau nasional pada saat ini jarang mendapatkan SO2 sebagai parameter
kritis, kecuali pada lokasi-lokasi tertentu. Lokasi pemantauan di Surabaya
UAQi, Utara yang diduga menerima emisi jarak jauh dari sumber pencemar
di daerah Gresik kadangkala mendapatkan SO2 sebagai parameter kritis (data
from DLH Surabaya, 2005). KOnsentrasi SO2 yang relative tinggi juga ditemukan
di sekitar lokasi industri di daerah Karawang, walaupun secara umum nilai
rata-ratanya masih tetap berada di bawah ambang batas Baku Mutu Kualitas
Udara (data BPLHD Jabar, 2004).
1.7 Volatile Organic Compounds (VOCs)
Senyawa organic volatile (VOC) adalah senyawa organic yang mudah menguap.
Banyak senyawa organic volatile memiliki karakteristik mudah menguap/
berubah dari fasa cair menjadi fasa gas pada temperatur ruang. VOC termasuk
benzena, pelarut seperti toluen dan xilen serta perkloroetilen. VOC dilepaskan
dari pembakaran bahan bakar, seperti bensin, kayu, batubara, bahan-bahan
pelarut, cat, lem dan produk-produk lain yang digunakan di rumah dan kantor.
Emisi kendaraan bermotor adalah sumber VOC yang penting. Berbagai senyawa
VOC adalah pencemar udara yang berbahaya, benzene, formaldehida, benzo
– a – pirena (BaP). VOC juga merupakan precursor ozon yang
dapat meningkatkan produksi ozon meningkat dengan cepat.
Hidrokarbon, termasuk VOC tidak dipantau oleh jaringan pemantau nasional,
tetapi sistem yang pernah terpasang dan beroperasi di Jakarta pada tahun
1995 – 2000 mengukur senyawa hidrokarbon sebagai NMHC (hidrokarbon
non metana).
Pemantauan HC selama proyek JICA tahun 1996 menunjukan bahwa nilai konsentrasi
rata-rata 3-jam NMHC di seluruh stasiun pengamatan telah melampaui ambang
batas Baku Mutu DKI Jakarta, Walaupun pada saat ini jaringan pemantau
tidak mengukur senyawa HC seperti NMHC, pengamatn JICA membuktikan bahwa
di samping PM10 dan O3 yang sering menjadi parameter kritis, HC juga perlu
mendapat perhatian, Hal ini disebabkan juga karena banyak senyawa NMHC
adalah juga merupakan precursor O3.
Sebagaimana ditunjukan dalam repartisi emisi HC (lihat bagian Inventarisasi
Emisi), yang mengestimasi bahwa lebih dari 90% HH diemisikan dari berasal
dari emisi gas buang, data-data ini menunjukkan bahwa konsentrasi ambient
HC yang tinggi diperkirakan juga berasal dari sumber yang sama dengan
precursor O3 yang lain (NOx dan CO). Analisis ini menggambarkan bahwa
untuk menurunkan pencemaran O3, strategi penurunan emisi kendaraan bermotor
juga harus secara komprehensif mengendalikan emisi HC.
1.8 Timbal (Pb)
Timbal adalah logam yang sangat toksik dan menyebabkan berbagai dampak
kesehatan terutama pada anak-anak kecil. Timbal dapat menyebabkan kerusakan
sistem syaraf dan masalah pencernaan, sedangkan berbagai bahan kimia yang
mengandung timbale dapat menyebabkan kanker.
Dimulai di Jabodetabek pada bulan Juli 2001 lalu di Denpasar, Batam dan
Cirebon kandungan Pb di dalam bensin telah dihapuskan, yang secara langsung
telah menurunkan konsentrasi timbal di udara. Tetapi baru kota-kota tersebut
yang mendapatkan pasokan bensin tanpa timbal.
2. Ketersediaan Data Kualitas Udara
Pemantauan kualitas udara dilakukan oleh beberapa lembaga pemerintah untuk
berbagai tujuan. Kementrian Lingkungan Hidup melakukan pemantauan kualitas
udara yang dilaksanakan melalui Pusat Pengelolaan Lingkungan (Environmental
Management Centre, EMC), Badan-Badan dan Dinas-Dinas Lingkungan Hidup
Daerah, Laboratorium Kesehatan Lingkungan (BTKL), Badan Meteorologi dan
Geofiska (BMG), PTNBR (BATAN), LAPAN, Departemen Kesehatan, Pusat Penelitian
dan Pengembangan Jalan Raya (Puslitbang Jalan Raya), dan berbagai lembaga
pendidikan tinggi/universitas.
Pada tahun 2000 pemerintah mulai mengoperasikan jaringan pemantau kontinu
otomatis di 10 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Denpasar, Jambi, Medan, Palangkaraya,
Pekanbaru, Pontianak, Semarang dan Surabaya. Sistem pemantauan tersebut
memantau konsentrasi CO, SO2, NOx, O3 dan debu (PM10). Data yang diperoleh
dari pemantauan ini dipergunakan untuk menghitung Indeks Standar Pencemar
Udara (ISPU) dan ditampilkan pada papan display ISPU yang tersebar di
beberapa lokasi di dalam kota. Perhitungan ISPU dilakukan berdasarkan
data pemantauan selama 24 jam (dari 15:00 – 15:00 hari berikutnya).
Indeks ISPU untuk tiap parameter yang dipantau menunjukan kualitas udara
selama periode 24 jam pemantauan.
- Nilai indeks <51 menunjukan kualitas
udara “Baik”;
- 50<indeks<101 kualitas udara “Sedang”;
- 100<indeks<199 kualitas udara “Tidak Sehat”;
- 00<indeks<299
kualitas udara “Sangat Tidak Sehat”;
- 2 dan >300 “Berbahaya”.
ISPU dihitung dengan menggunakan data 24 jam sebelumnya, dengan kata lain
sebetulnya menunjukan kualitas udara pada hari sebelumnya. Informasi ini
umumnya tidak diketahui oleh masyarakat, dan menimbulkan kesalah pengertian
yang umum berupa anggapan bahwa data yang ditampilkan adalah data saat
ini (real-time). ISPU bertujuan untuk menampilkan kualitas udara rata-rata
di seluruh wilayah kota, sehingga angka ISPU yang ditampilkan adalah yang
nilainya paling tinggi dari seluruh parameter di semua lokasi pemantauan.
Hal ini juga umumnya belum diketahui oleh masyarakat luas sehingga terdapat
kesalahan anggapan lain bahwa ISPU yang ditampilkan adalah kualitas udara
pada lokasi papan display.
Bila data dari tahun ke tahun terdokumentasi dengan baik, statistic ISPU
dapat digunakan untuk menganalisis secara umum kecenderungan kualitas
udara di suatu kota, serta berguna untuk membandingkan kualitas udara
di beberapa kota di Indonesia yang telah memiliki sistem pemantauan kontinu.
Data ISPU bahkan dapat digunakan untuk perbandingan dengan kota-kota di
negara lain, sepanjang negara tersebut menggunakan sistem indeks dan kategori
kualitas udara yang sama. Karena untuk menghitung ISPU membutuhkan ketersediaan
data dari pemantauan selama 24 jam, ISPU dapat digunakan sebagai informasi
untuk peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness), tetapi tidak
sepenuhnya dapat digunakan sebagai sarana peringatan dini masyarakat (public
warning), sebagaimana dibuktikan dari hasil survey.
Persentase data hilang yang terdapat di semua kota menggambarkan bahwa
tidak ada satu pun kota yang dapat mengoperasikan peralatan pemantau selama
setahun penuh, umumnya dikarenakan adanya masalah klasik keterbatasan
biaya untuk operasi dan perawatan. Bahkan selama sepanjang tahun sistem
pemantau di Denpasar tidak beroperasi. Walaupun data tidak lengkap, pada
umumnya PM10 dan ozon tetap merupakan parameter pencemar yang sering ditemukan
sebagai parameter kritis. Tetapi, pada saat ini belum ada data pengamatan
yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan dan penyusunan strategi
dan rencana aksi untuk secara spesifik mengendalikan kedua pencemar ini.
Selain itu, sistem pemantauan hanya mencakup wilayah perkotaan sehingga
informasi untuk mengetahui emisi lintas batas dari pencemar-pencemar ini
maupun precursornya serta dampaknya termasuk yang berada di luar daerah
perkotaan sangat sedikit diketahui.
Kendala-kendala dalam pelaksanaan analisis data kualitas udara ambient
disebabkan oleh antara lain:
- Tidak adanya data konsentrasi background udara yang belum tercemar yang
dapat digunakan sebagai acuan menentukan pencemaran udara yang disebabkan
oleh aktivitas manusia
- Pemantauan kualitas udara secara kontinu dan otomatis baru dilaksanakan
di 10 kota, ada lebih banyak lagi kota yang tidak memiliki sistem pemantau.
- Jumlah stasiun pemantau di kota yang telah memiliki jaringan pemantau
juga masih terbatas dan belum cukup untuk mewakili variasi spasial pencemar
- Bila sudah ada kegiatan pemantauan di kota-kota yang belum memiliki
alat pemantau otomatis, umumnya kegiatan tersebut difokuskan pada lokasi-lokasi
yang dekat dengan jalan raya, tidak mempertimbangkan kemungkinan adanya
sumbersumber pencemar lain yang mungkin ada dan memberikan kontribusi
yang cukup dominan
- Pemantauan pada lokasi reseptor sensitif di luar daerah perkotaan, dimana
dampak terhadap lingkungan dapat terjadi tetapi sumber pencemar berada
di lokasi lain (long-range pollution) hampir dapat dikatakan tidak ada
- Dana yang tersedia untuk pemantauan dan pengoperasian alat-alat pemantau
otomatis yang sudah ada sangat terbatas, sehingga dalam banyak kasus tidak
semua stasiun pengamat dapat beroperasi. Hal ini menyebabkan terdapatnya
kehilangan data pencemar udara yang diperlukan untuk menentukan ISPU.
Kondisi ini menurunkan validitas data ISPU atau data kualitas udara lain
yang ditampilkan Kementrian lingkungan hidup telah mengeluarkan Keputusan
Mentri dalam hal Ambang Batas Baku Mutu Kualitas Udara Ambien. Tetapi,
dengan adanya perbedaan kondisi dan karakteristik alam dan perkotaan,
di beberapa daerah mungkin diperlukan peraturan baku mutu yang sesuai
dengan kondisi daerah. Baku Mutu daerah dapat berbeda dari Baku Mutu Nasional,
bila hal ini terjadi, maka ambang batas yang ditetapkan harus lebih ketat
dari ambang batas nasional. Pada saat ini, belum banyak daerah yang memiliki
Baku Mutu Daerah. Penyusunan baku mutu tersebut akan membutuhkan informasi
dari studi-studi dan pengkajian hasil-hasil studi mengenai analisis resiko
dan hubungan dosis-respons antara pencemar udara dan kesehatan manusia,
tanaman pertanian, dan ekosistem. Data-data tersebut pada umumnya belum
banyak tersedia.
Data pemantauan kualitas udara dapat digunakan untuk mengetahui distribusi
dan variasi pemajanan pencemar udara, dan selanjutnya digunakan untuk
mengevaluasi dan menentukan prioritas dalam pengelolaan kualitas udara.
Dengan keterbatasan sumber daya pemantauan yang terjadi pada saat ini,
salah satu pendekatan yang dapat dilakukan untuk memperoleh informasi
mengenai distribusi spasial dan temporal pencemaran udara adalah dengan
melakukan pemodelan. Pemodelan dapat juga digunakan untuk mengestimasi
dan mengevaluasi dampak dari aksi pengelolaan
kualitas udara yang telah atau akan diimplementasikan.
3. Inventarisasi Emisi yang Terbatas
Inventarisasi emisi adalah basis data mengenai sumber-sumber pengemisi
pencemar
udara yang komprehensif yang dilengkapi dengan nilai beban pencemar untuk
tiap-tiap parameter yang diinventarisasi yang terdapat pada suatu lokasi
geografis dan pada periode waktu tertentu. Inventarisasi emisi umumnya
meliputi beberapa pencemar criteria seperti TSP, PM10, hidrokarbon total,
NOx, SO2 dan CO. Inventarisasi dapat pula dilakukan untuk jenis-jenis
pencemar lain seperti logam berat (timbale, merkuri), pencemar organik
persisten (POP) dan pencemar udara berbahaya (HAP). Berkaitan dengan masalah
perubahan iklim pada saat ini inventarisasi juga dilakukan terhadap GRK
seperti CO2 dan CH4.
Beban emisi suatu pencemar di suatu kota adalah total massa yang diemisikan
dari sumber-sumber dalam suatu periode tertentu, misalnya dalam 1 tahun.
Beban emisi dalam IE umumnya dilaporkan dalam unit massa per unit waktu
(mis, ton SO2/tahun). IE perlu dilakukan secara teratur, sedikitnya setiap
2 tahun sekali. Tujuan dan kegunaan pembaharuan data IE adalah:
- Pengkajian kualitas udara
- Pengamatan tren emisi
- Input pemodelan kualitas udara
- Mengevaluasi scenario di masa yang akan datang, seperti memprediksi
dampak suatu rencana aksi pengelolaan terhadap perbaikan kualitas udara,
dampak adanya sumber pengemisi baru, atau scenario penurunan emisi
- Panduan untuk mengembangkan dan menyempurnakan jaringan pemantau kualitas
udara.
Pada saat ini IE belum disadari sepenuhnya sebagai aspek yang penting
dalam pengelolaan kualitas udara di Indonesia. IE membutuhkan pembaharuan
data yang teratur minimal 2 tahun sekali.
Secara singkat, permasalahan di dalam IE nasional adalah karena tidak
adanya ketersediaan data yang tertata secara sistematis dan belum adanya
metode standar yang dapat digunakan sebagai acuan untuk pembaharuan, estimasi
dan evaluasi emisi.
Masalah yang lain berhubungan dengan keakuratan dari estimasi, a.l. karena
belum lengkapnya jenis-jenis sumber-sumber yang diinventarisasi serta
kelangkaan factor emisi yang sesuai untuk kondisi local.
4. Pemodelan yang Tidak Berkembang
Pemodelan sangat bermanfaat sebagai sarana untuk memprediksi kualitas
udara yang digunakan untuk mengembangkan dan mengevaluasi kebijakan dan
peraturan dalam pengelolaan kualitas udara. Sebagai contoh, Peraturan
Lingkungan Hidup 1995 di Inggris (UK 1995 Environment Act) mewajibkan
pemerintah daerah/kota untuk melakukan prosedur pengkajian kualitas udara
di wilayah masing-masing. Pada Tahap Kesatu dari pengkajian terseut dilakukan
pengumpulan data-data yang tersedia yang mencemari. Evaluasi data kualitas
udara yang diperoleh digunakan untuk mengetahui apakah wilayah yang menjadi
tanggung jawab administrasi pemerintah kota tersebut telah memenuhi sasaran
Baku Mutu Kualitas Udara yang ditetapkan di dalam Strategi Kualitas Udara
Nasional. Bila ditemukan konsentrasi yang telah melebihi ambang batas,
maka pemerintah kota tersebut diwajibkan untuk melakukan pengkajian Tahap
Kedua, yang dapat meliputi pemodelan awal untuk mengetahui besaran konsentrasi
di wilayah-wilayah yang diperkirakan akan melebihi ambang batas Baku Mutu.
Hasil pemodelan awal kemudian digunakan untuk menentukan apakah pemerintah
kota diwajibkan untuk melakukan analisis yang lebih rinci meliputi inventarisasi
emisi yang lebih mendetail, pemodelan yang lebih teliti (misalnya dengan
ADMS atau model lain yang sejenis), pemantauan secara kontinu dan akhirnya
menetapkan Wilayah Pengelolaan Kualitas Udara/WPKU (Air Quality Management
Areas/AQMA). Setelah lokasi-lokasi WPKU tersebut ditetapkan, maka pemerintah
kota yang bersangkutan diwajibkan menyusun rencana aksi untuk tiap-tiap
lokasi WPKU yang mencakup rencana kegiatan yang rinci berikut target waktu
pencapaian sasaran kualitas udara yang ditetapkan.
Dengan menggunakan prosedur ini, pengalokasian dan pemanfaatan sumber
daya dalam implementasi rencana aksi untuk mengendalikan pencemaran udara
menjadi lebih terarah dan tepat sasaran. Rencana aksi tersebut dapat dipusatkan
hanya terhadap pencemar-pencemar yang konsentrasinya melebihi ambang batas,
terhadap sumbersumber yang memberikan kontribusi terbesar, serta di lokasi-lokasi
di mana ambang batas telah terlampaui. Sementara itu untuk wilayah-wilayah
yang telah memenuhi sasaran, kegiatan lebih diarahkan pada tindakan-tindakan
pencegahan. Pendekatan yang kurang lebih sama juga diterapkan di Amerika
Serikat dengan menggunakan modelmodel standard yang dikembangkan oleh
USEPA seperti AERMOD dan ISC3.
Bila pemodelan yang digambarkan diatas dikembangkan untuk tujuan pengelolaan
kualitas udara di wilayah perkotaan, terdapat pula jenis-jenis model lain
yang dikembangkan untuk kebutuhan yang lebih spesifik, seperti untuk memprediksi
dampak pada reseptor. Misalnya model untuk memprediksi dampak hujan asam,
pencemaran udara lintas batas dan oksidan fotokimia. Jenis-jenis model
ini umumnya memiliki skala ruang yang lebih besar daripada model disperse
yang digunakan untuk tujuan regulasi di wilayah perkotaan.
5. Penyebarluasan Informasi Kualitas Udara yang Tidak Teratur
Sistem Pemantauan Kualitas Udara (Air quality monitoring system AQMS)
telah dioperasikan sejak tahun 2001 di 10 kota. Instansi pemerintah yang
bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup, seperti Bapedalda atau BPLHD,
pada tingkat kota/kabupaten menjadi penanggungjawab pengoperasian stasiun
pemantauan tetap, kecuali untuk DKI Jakarta, sedangkan stasiun bergerak
(mobile station) dioerasikan oleh pemerintah tingkat propinsi. Instansi-instansi
tersebut tidak hanya bertanggungjawab untuk pengoperasian, tetapi juga
untuk pemeliharaan stasiun pemantauan tersebut. Dengan sistem yang dibangun,
di regional center hasil pemantauan kualitas udara didownload melalui
modem dari stasiun pemantau untuk selanjutnya akan dikirim ke main center
di Kementerian Lingkungan Hidup. Setelah diproses di regional center,
hasil pemantauan kualitas udara pada tingkat daerah akan dimunculkan pada
papan display yang tersedia di beberapa lokasi. Sementara itu hasil pemantauan
yang dikirim oleh 10 kota ke main center, setelah diproses akan dimunculkan
papan display yang terdapat di Kementerian Lingkungan Hidup.
Biasanya, hasil pemantauan kualitas udara hanya dipublikasikan dalam bentuk
data ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara), melalui papan display yang
tersedia dengan jumlah yang terbatas. Upaya lain yang dilakukan adalah
melalui website, leaflet atau booklet, sebagaimana halnya yang dilakukan
oleh BPLHD Jakarta secara teratur. Untuk tujuan tertentu, masyarakat dapat
juga meminta data kualitas udara dalam bentuk konsentrasi. Disayangkan,
bahwa kebanyakan masyarakat yang pernah melihat papan display kualitas
udara mendapatkan pengertian yang salah terhadap informasi tersebut.
Berdasarkan survey yang dilaksanakan oleh Swisscontact pada tahun 2005
yang melibatkan 1,400 responden di Jakarta, hanya 51.36% dari responden
tersebut yang sudah pernah melihat papan display, dan sekitar 90% dari
responden tersebut menganggap bahwa data yang ditampilkan adalah data
real time yang diukur pada daerah sekitra data display tersebut. Namun
demikian, sekitar 70% dari responden menganggap bahwa display data ISPU
tersebut bermanfaat untuk mendapatkan perhatian masyarakat terhadap permasalahan
pencemaran udara.
Untuk menghindari slah pengertian terhadap data ISPU yang ditampilkan
adalah sangat penting bahwa pemerintah mengevaluasi bentuk informasi yang
akan ditampilkan pada data display tersebut. Juga, pemerintah perlu mempertimbangkan
untuk menyediakan data real time. Namun, apapun bentuk informasi yang
diberikan kepada masyarakat, diharapkan bahwa informasi tersebut disertai
dengan penjelasan yang baik.
|