Home
  Dokumen UAQ-i
  Agenda
  Informasi Dasar
  Pustaka
  Peraturan
Perundang-undangan
  Publikasi
  Links
No Agenda for this moment
Agenda Lainnya

  Total Hits : 34044  
  Today Hits : 0  

Pencemaran udara di perkotaan di Indonesia umumnya disebabkan oleh:
Industri
  Kendaraan Bermotor
  Kebakaran Hutan
 

Home > Informasi Dasar > Pajanan
Pajanan (Exposure)

Ambang batas yang ditetapkan di dalam baku mutu kualitas udara ditentukan berdasarkan kajian mendalam hasil studi-studi hubungan dosis-respons (dose-response) antara konsentrasi pencemar tertentu dan tingkat respons yang dirasakan oleh reseptor; contohnya konsentrasi pencemar yang dapat menyebabkan simptom gangguan kesehatan pada sistem atau organ manusia (misalnya gangguan pada jantung atau sistem pernafasan) atau kerusakan yang dapat dilihat pada daun-daunan tanaman.

Dampak kesehatan dan dampak lingkungan yang terjadi tergantung pada besarnya konsentrasi pencemar di udara ambien. Bila memungkinkan, pengukuran dampak dilakukan pada reseptor, tetapi pengukuran secara langsung tersebut umumnya cukup rumit dan membutuhkan biaya tinggi bila dibandingkan dengan pengukuran tingkat konsentrasi pencemar di udara ambien.

Perkiraan besarnya dampak yang terjadi diprediksi dengan melihat hubungan statistik antara konsentrasi di udara ambien dengan respons gangguan kesehatan berdasarkan studi-studi dosis-respons. Oleh sebab itu, pemantauan pencemar di udara ambien sangat penting untuk mengevaluasi tingkat konsentrasi yang terpajan pada reseptor. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengevaluasi dan mengestimasi besaran dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pencemar tertentu.

1. Pencemar Udara

1.1 Particulate Matter (PM10)
Partikulat adalah padatan atau likuid di udara dalam bentuk asap, debu dan uap, yang dapat tinggal di atmosfer dalam waktu yang lama. Di samping mengganggu estetika, partikel berukuran kecil di udara dapat terhisap ke ke dalam sistem pernafasan dan menyebabkan penyakit gangguan pernafasan dan kerusakan paru-paru. Partikulat juga merupakan sumber utama haze (kabut asap) yang menurunkan visibilitas.

Partikel yang terhisap ke dalam sistem pernafasan akan disisihkan tergantung dari diameternya. Partikel berukuran besar akan tertahan pada saluran pernafasan atas, sedangkan partikel kecil (inhalable) akan masuk ke paru-paru dan bertahan di dalam tubuh dalam waktu yang lama. Partikel inhalable adalah partikel dengan diameter di bawah 10 µm (PM10). PM10 diketahui dapat meningkatkan angka kematian yang disebabkan oleh penyakit jantung dan pernafasan, pada konsentrasi 140 µg/m3 dapat menurunkan fungsi paru-paru pada anak-anak, sementara pada konsentrasi 350 µg/m3 dapat memperparah kondisi penderita bronkhitis. Toksisitas dari partikel inhalable tergantung dari komposisinya
.
Partikel yang terhirup (inhalable) juga dapat merupakan partikulat sekunder, yaitu partikel yang terbentuk di atmosfer dari gas-gas hasil pembakaran yang mengalami reaksi fisik-kimia di atmosfer, misalnya partikel sulfat dan nitrat yang terbentuk dari gas SO2 dan NOx. Umumnya partikel sekunder berukuran 2,5 mikron atau kurang. Proporsi cukup besar dari PM2,5 adalah amonium nitrat, ammonium sulfat, natrium nitrat dan karbon organik sekunder. Partikel-partikel ini terbentuk di atmosfer dengan reaksi yang lambat sehingga sering ditemukan sebagai pencemar udara lintas batas yang ditransportasikan oleh pergerakan angin ke tempat yang jauh dari sumbernya (Harrop, 2002). Partikel sekunder PM2,5 dapat menyebabkan dampak yang lebih berbahaya terhadap kesehatan bukan saja karena ukurannya yang memungkinkan untuk terhisap dan masuk lebih dalam ke dalam sistem pernafasan tetapi juga karena sifat kimiawinya.

Partikel sulfat dan nitrat yang inhalable serta bersifat asam akan bereaksi langsung di dalam sistem pernafasan, menimbulkan dampak yang lebih berbahaya daripada partikel kecil yang tidak bersifat asam. Partikel logam berat dan yang mengandung senyawa karbon dapat mempunyai efek karsinogenik, atau menjadi carrier pencemar toksik lain yang berupa gas atau semi-gas karena menempel pada permukaannya. Termasuk ke dalam partikel inhalable adalah partikel Pb yang diemisikan dari gas buang kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar mengandung Pb. Timbal adalah pencemar yang diemisikan dari kendaraan bermotor dalam bentuk partikel halus berukuran lebih kecil dari 10 dan 2,5 mikrometer.

Partikulat diemisikan dari berbagai sumber, termasuk pembakaran bahan bakar minyak, (gasoline, diesel fuel), pencampuran dan penggunaan pupuk dan pestisida, konstruksi, proses-proses industri seperti pembuatan besi dan baja, pertambangan, pembakaran sisa pertanian (jerami), dan kebakaran hutan. Hasil data pemantauan udara ambient di 10 kota besar di Indonesia menunjukan bahwa PM10 adalah parameter yang paling sering muncul sebagai parameter kritis (Bapedal, 2000, 2001; KLH, 2002, 2003, 2004).

1.2 Ozone (O3)
Ozon termasuk kedalam pencemar sekunder yang terbentuk di atmosfer dari reaksi fotokimia NOx dan HC. Ozon bersifat oksidator kuat, karena itu pencemaran oleh ozon troposferik dapat menyebabkan dampak yang merugikan bagi kesehatan manusia. Laporan Badan Kesehatan Dunia menyatakan konsentrasi ozon yang tinggi (>120 µg/m3) selama 8 jam atau lebih dapat menyebabkan serangan jantung dan kematian atau kunjungan ke rumah sakit karena gangguan pada sistem pernafasan. Pajanan pada konsentrasi 160 µg/m3 selama 6,6 jam dapat menyebabkan gangguan fungsi paru-paru akut pada orang dewasa yang sehat dan pada populasi yang sensitif.

Emisi gas buang berupa NOx adalah senyawa-senyawa pemicu (precursor) pembentukan ozon. Senyawa ozon di lapisan atmosfer bawah (troposfer bawah, pada ketinggian 0 – 2000m) terbentuk akibat adanya reaksi fotokimia pada senyawa oksida nitrogen (NOx) dengan bantuan sinar matahari. Oleh karena itu potensi produksi ozon troposfer di daerah beriklim tropis seperti Indonesia sangat tinggi. Karena merupakan pencemar sekunder, konsentrasi ozon di luar kota --di mana tingkat emisi prekursor umumnya lebih rendah-- seringkali ditemukan lebih tinggi daripada konsentrasi ozon di pusat kota.
Percepatan produksi ozon dibantu dengan kehadiran senyawa lain seperti NOx, hidrokarbon, CO dan senyawa-senyawa radikal yang juga diemisikan dari pembakaran bahan bakar fosil. Puncak pola fluktuasi harian ozon umumnya terjadi setelah terjadinya puncak konsentrasi NOx dan efek yang lebih merugikan terhadap kesehatan karena adanya kombinasi pencemar NOx dan ozon dapat terjadi. Diketahui bahwa kombinasi NOx-O3 dapat menyebabkan penurunan fungsi paru-paru (Hazucha, 1996).

Selain menyebabkan dampak yang merugikan pada kesehatan manusia, pencemar ozon dapat menyebabkan kerugian ekonomi akibat ausnya bahan atau material (tekstil, karet, kayu, logam, cat, dlsb), penurunan hasil pertanian dan kerusakan ekosistem seperti berkurangnya keanekaragaman hayati. Penelitian di negara Asia seperti Jepang dan Pakistan menunjukan bahwa pajanan ozon pada tanaman padi menyebabkan terhambatnya pertumbuhan dan berkurangnya hasil produksi (Agrawal et al., 1999).

1.3 Carbon Monoxide (CO)
Gas karbon monoksida (CO) adalah gas yang dihasilkan dari proses oksidasi bahan bakar yang tidak sempurna. Gas ini bersifat tidak berwarna, tidak berbau, tidak menyebabkan iritasi. Gas karbon monoksida memasuki tubuh melalui pernafasan dan diabsorpsi di dalam peredaran darah. Karbon monoksida akan berikatan dengan haemoglobin (yang berfungsi untuk mengangkut oksigen ke seluruh tubuh) menjadi carboxyhaemoglobin. Gas CO mempunyai kemampuan berikatan dengan haemoglobin sebesar 240 kali lipat kemampuannya berikatan dengan O2. Secara langsung kompetisi ini akan menyebabkan pasokan O2 ke seluruh tubuh menurun tajam, sehingga melemahkan kontraksi jantung dan menurunkan volume darah yang didistribusikan. Konsentrasi rendah (<400 ppmv ambient) dapat menyebabkan pusing-pusing dan keletihan, sedangkan konsentrasi tinggi (>2000 ppmv) dapat menyebabkan kematian.

CO diproduksi dari pembakaran bakan bakar fosil yang tidak sempurna, seperti bensin, minyak dan kayu bakar. Selain itu juga diproduksi dari pembakaran produk-produk alam dan sintesis, termasuk rokok. Konsentrasi CO dapat meningkat di sepanjang jalan raya yang padat lalu lintas dan menyebabkan pencemaran lokal. CO kadangkala muncuk sebagai parameter kritis di lokasi pemantauan di kota-kota besar dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya, tetapi pada umumnya konsentrasi CO berada di bawah ambang batas Baku Mutu PP41/1999 (10,000µg/m3/24 jam). Walaupun demikian CO dapat menyebabkan masalah pencemaran udara dalam ruang (indoor air pollution) pada ruang-ruang tertutup seperti garasi, tempat parker bawah tanah, terowongan dengan ventilasi yang buruk, bahkan mobil yang berada di tengah lalulintas.

1.4 Carbon Dioxide (CO2)
Karbon dioksida (CO2) adalah gas yang diemisikan dari sumber-sumber alamiah dan
antropogenik. Karbon dioksida adalah gas yang secara alamiah berada di atmosfer Bumi, berasal dari emisi gunung berapi dan aktivitas mikroba di tanah dan lautan.
Karbon dioksida akan larut di dalam air hujan dan membentuk asam karbonat, menyebabkan air hujan bersifat lebih asam bila dibandingkan dengan air tawar. Tetapi akibat aktivitas manusia (pembakaran batubara, minyak dan gas alam) konsentrasi global CO2 telah meningkat sebesar 28% dari sekitar 280 ppmv pada awal revolusi industri di tahun 1850an menjadi 360 ppm pada masa kini (IPCC, 1996).

Masalah utama dari peningkatan CO2 adalah perubahan iklim. Karbon dioksida adalah gas rumah kaca (GRK) karena potensi pemanasan globalnya (GWP/Global Warming Potential). Pada saat ini tidak hanya CO2 yang dikenal sebagai GRK tetapi juga pencemar udara lainnya seperti metana, ozon, kloroform, N2O dan HFCs.

1.5 Nitrogen Oxide (NOx)
Oksida nitrogen (NOx) adalah kontributor utama smog dan deposisi asam. Nitrogen oksida bereaksi dengan senyawa organic volatile membentuk ozon dan oksidan lainnya seperti peroksiasetilnitrat (PAN) di dalam smog fotokimia dan dengan air hujan menghasilkan asam nitrat dan menyebabkan hujan asam. Smog fotokimia berbahaya bagi kesehatan manusia karena menyebabkan kesulitan bernafas pada penderita asma, batuk-batuk pada anak-anak dan orang tua, dan berbagai gangguan sistem pernafasan, serta menurunkan visibilitas. Deposisi asam basah (hujan asam) dan kering (bila gas NOx membentuk partikel aerosol nitrat dan terdeposisi ke permukaan Bumi) dapat membahayakan tanam-tanaman, pertanian, ekosistem perairan dan hutan. Hujan asam dapat mengalir memasuki danau dan sungai lalu melepaskan logam berat dari tanah serta mengbah komposisi kimia air. Hal ini pada akhirnya dapat menurunkan dan bahkan memusnahkan kehidupan air. Oksida nitrogen diproduksi terutama dari proses pembakaran bahan bakar fosil, seperti bensin, batubara dan gas alam.

1.6 Sulfur Dioxide (SO2)
Gas sulfur dioksida (SO2) adalah gas yang tidak berbau bila berada pada konsentrasi
rendah tetapi akan memberikan bau yang tajam pada konsentrasi pekat. Sulfur dioksida berasal dari pembakaran bahan bakar fosil, seperti minyak bumi dan batubara. Pembakaran batubara pada pembangkit listrik adalah sumber utama pencemaran SO2. Selain itu berbagai proses industri seperti pembuatan kertas dan peleburan logam-logam dapat mengemisikan SO2 dalam konsentrasi yang relatif tinggi.

SO2 adalah kontributor utama hujan asam. Di dalam awan dan air hujan SO2 mengalami konversi menjadi asam sulfur dan aerosol sulfat di atmosfer. Bila aerosol asam tersebut memasuki sistem pernafasan dapat terjadi berbagai penyakit pernafasan seperti gangguan pernafasan hingga kerusakan permanent pada paru-paru. Pencemaran SO2 pada saat ini baru teramati secara lokal di sekitar sumber-sumber titik yang besar, seperti pembangkit listrik dan industri, meskipun sulfur adalah salah satu senyawa kimia yang terkandung di dalam bensin dan solar. Data dari pemantauan kontinu pada jaringan pemantau nasional pada saat ini jarang mendapatkan SO2 sebagai parameter kritis, kecuali pada lokasi-lokasi tertentu. Lokasi pemantauan di Surabaya UAQi, Utara yang diduga menerima emisi jarak jauh dari sumber pencemar di daerah Gresik kadangkala mendapatkan SO2 sebagai parameter kritis (data from DLH Surabaya, 2005). KOnsentrasi SO2 yang relative tinggi juga ditemukan di sekitar lokasi industri di daerah Karawang, walaupun secara umum nilai rata-ratanya masih tetap berada di bawah ambang batas Baku Mutu Kualitas Udara (data BPLHD Jabar, 2004).

1.7 Volatile Organic Compounds (VOCs)
Senyawa organic volatile (VOC) adalah senyawa organic yang mudah menguap. Banyak senyawa organic volatile memiliki karakteristik mudah menguap/ berubah dari fasa cair menjadi fasa gas pada temperatur ruang. VOC termasuk benzena, pelarut seperti toluen dan xilen serta perkloroetilen. VOC dilepaskan dari pembakaran bahan bakar, seperti bensin, kayu, batubara, bahan-bahan pelarut, cat, lem dan produk-produk lain yang digunakan di rumah dan kantor. Emisi kendaraan bermotor adalah sumber VOC yang penting. Berbagai senyawa VOC adalah pencemar udara yang berbahaya, benzene, formaldehida, benzo – a – pirena (BaP). VOC juga merupakan precursor ozon yang dapat meningkatkan produksi ozon meningkat dengan cepat.

Hidrokarbon, termasuk VOC tidak dipantau oleh jaringan pemantau nasional, tetapi sistem yang pernah terpasang dan beroperasi di Jakarta pada tahun 1995 – 2000 mengukur senyawa hidrokarbon sebagai NMHC (hidrokarbon non metana).
Pemantauan HC selama proyek JICA tahun 1996 menunjukan bahwa nilai konsentrasi rata-rata 3-jam NMHC di seluruh stasiun pengamatan telah melampaui ambang batas Baku Mutu DKI Jakarta, Walaupun pada saat ini jaringan pemantau tidak mengukur senyawa HC seperti NMHC, pengamatn JICA membuktikan bahwa di samping PM10 dan O3 yang sering menjadi parameter kritis, HC juga perlu mendapat perhatian, Hal ini disebabkan juga karena banyak senyawa NMHC adalah juga merupakan precursor O3.

Sebagaimana ditunjukan dalam repartisi emisi HC (lihat bagian Inventarisasi Emisi), yang mengestimasi bahwa lebih dari 90% HH diemisikan dari berasal dari emisi gas buang, data-data ini menunjukkan bahwa konsentrasi ambient HC yang tinggi diperkirakan juga berasal dari sumber yang sama dengan precursor O3 yang lain (NOx dan CO). Analisis ini menggambarkan bahwa untuk menurunkan pencemaran O3, strategi penurunan emisi kendaraan bermotor juga harus secara komprehensif mengendalikan emisi HC.

1.8 Timbal (Pb)
Timbal adalah logam yang sangat toksik dan menyebabkan berbagai dampak kesehatan terutama pada anak-anak kecil. Timbal dapat menyebabkan kerusakan sistem syaraf dan masalah pencernaan, sedangkan berbagai bahan kimia yang mengandung timbale dapat menyebabkan kanker.
Dimulai di Jabodetabek pada bulan Juli 2001 lalu di Denpasar, Batam dan Cirebon kandungan Pb di dalam bensin telah dihapuskan, yang secara langsung telah menurunkan konsentrasi timbal di udara. Tetapi baru kota-kota tersebut yang mendapatkan pasokan bensin tanpa timbal.

2. Ketersediaan Data Kualitas Udara
Pemantauan kualitas udara dilakukan oleh beberapa lembaga pemerintah untuk berbagai tujuan. Kementrian Lingkungan Hidup melakukan pemantauan kualitas udara yang dilaksanakan melalui Pusat Pengelolaan Lingkungan (Environmental Management Centre, EMC), Badan-Badan dan Dinas-Dinas Lingkungan Hidup Daerah, Laboratorium Kesehatan Lingkungan (BTKL), Badan Meteorologi dan Geofiska (BMG), PTNBR (BATAN), LAPAN, Departemen Kesehatan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan Raya (Puslitbang Jalan Raya), dan berbagai lembaga pendidikan tinggi/universitas.
Pada tahun 2000 pemerintah mulai mengoperasikan jaringan pemantau kontinu otomatis di 10 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Denpasar, Jambi, Medan, Palangkaraya, Pekanbaru, Pontianak, Semarang dan Surabaya. Sistem pemantauan tersebut memantau konsentrasi CO, SO2, NOx, O3 dan debu (PM10). Data yang diperoleh dari pemantauan ini dipergunakan untuk menghitung Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan ditampilkan pada papan display ISPU yang tersebar di beberapa lokasi di dalam kota. Perhitungan ISPU dilakukan berdasarkan data pemantauan selama 24 jam (dari 15:00 – 15:00 hari berikutnya). Indeks ISPU untuk tiap parameter yang dipantau menunjukan kualitas udara selama periode 24 jam pemantauan.

  • Nilai indeks <51 menunjukan kualitas udara “Baik”;
  • 50<indeks<101 kualitas udara “Sedang”;
  • 100<indeks<199 kualitas udara “Tidak Sehat”;
  • 00<indeks<299 kualitas udara “Sangat Tidak Sehat”;
  • 2 dan >300 “Berbahaya”.
ISPU dihitung dengan menggunakan data 24 jam sebelumnya, dengan kata lain sebetulnya menunjukan kualitas udara pada hari sebelumnya. Informasi ini umumnya tidak diketahui oleh masyarakat, dan menimbulkan kesalah pengertian yang umum berupa anggapan bahwa data yang ditampilkan adalah data saat ini (real-time). ISPU bertujuan untuk menampilkan kualitas udara rata-rata di seluruh wilayah kota, sehingga angka ISPU yang ditampilkan adalah yang nilainya paling tinggi dari seluruh parameter di semua lokasi pemantauan. Hal ini juga umumnya belum diketahui oleh masyarakat luas sehingga terdapat kesalahan anggapan lain bahwa ISPU yang ditampilkan adalah kualitas udara pada lokasi papan display.

Bila data dari tahun ke tahun terdokumentasi dengan baik, statistic ISPU dapat digunakan untuk menganalisis secara umum kecenderungan kualitas udara di suatu kota, serta berguna untuk membandingkan kualitas udara di beberapa kota di Indonesia yang telah memiliki sistem pemantauan kontinu. Data ISPU bahkan dapat digunakan untuk perbandingan dengan kota-kota di negara lain, sepanjang negara tersebut menggunakan sistem indeks dan kategori kualitas udara yang sama. Karena untuk menghitung ISPU membutuhkan ketersediaan data dari pemantauan selama 24 jam, ISPU dapat digunakan sebagai informasi untuk peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness), tetapi tidak sepenuhnya dapat digunakan sebagai sarana peringatan dini masyarakat (public warning), sebagaimana dibuktikan dari hasil survey.

Persentase data hilang yang terdapat di semua kota menggambarkan bahwa tidak ada satu pun kota yang dapat mengoperasikan peralatan pemantau selama setahun penuh, umumnya dikarenakan adanya masalah klasik keterbatasan biaya untuk operasi dan perawatan. Bahkan selama sepanjang tahun sistem pemantau di Denpasar tidak beroperasi. Walaupun data tidak lengkap, pada umumnya PM10 dan ozon tetap merupakan parameter pencemar yang sering ditemukan sebagai parameter kritis. Tetapi, pada saat ini belum ada data pengamatan yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan dan penyusunan strategi dan rencana aksi untuk secara spesifik mengendalikan kedua pencemar ini. Selain itu, sistem pemantauan hanya mencakup wilayah perkotaan sehingga informasi untuk mengetahui emisi lintas batas dari pencemar-pencemar ini maupun precursornya serta dampaknya termasuk yang berada di luar daerah perkotaan sangat sedikit diketahui.

Kendala-kendala dalam pelaksanaan analisis data kualitas udara ambient disebabkan oleh antara lain:
  • Tidak adanya data konsentrasi background udara yang belum tercemar yang dapat digunakan sebagai acuan menentukan pencemaran udara yang disebabkan oleh aktivitas manusia
  • Pemantauan kualitas udara secara kontinu dan otomatis baru dilaksanakan di 10 kota, ada lebih banyak lagi kota yang tidak memiliki sistem pemantau.
  • Jumlah stasiun pemantau di kota yang telah memiliki jaringan pemantau juga masih terbatas dan belum cukup untuk mewakili variasi spasial pencemar
  • Bila sudah ada kegiatan pemantauan di kota-kota yang belum memiliki alat pemantau otomatis, umumnya kegiatan tersebut difokuskan pada lokasi-lokasi yang dekat dengan jalan raya, tidak mempertimbangkan kemungkinan adanya sumbersumber pencemar lain yang mungkin ada dan memberikan kontribusi yang cukup dominan
  • Pemantauan pada lokasi reseptor sensitif di luar daerah perkotaan, dimana dampak terhadap lingkungan dapat terjadi tetapi sumber pencemar berada di lokasi lain (long-range pollution) hampir dapat dikatakan tidak ada
  • Dana yang tersedia untuk pemantauan dan pengoperasian alat-alat pemantau otomatis yang sudah ada sangat terbatas, sehingga dalam banyak kasus tidak semua stasiun pengamat dapat beroperasi. Hal ini menyebabkan terdapatnya kehilangan data pencemar udara yang diperlukan untuk menentukan ISPU.
Kondisi ini menurunkan validitas data ISPU atau data kualitas udara lain yang ditampilkan Kementrian lingkungan hidup telah mengeluarkan Keputusan Mentri dalam hal Ambang Batas Baku Mutu Kualitas Udara Ambien. Tetapi, dengan adanya perbedaan kondisi dan karakteristik alam dan perkotaan, di beberapa daerah mungkin diperlukan peraturan baku mutu yang sesuai dengan kondisi daerah. Baku Mutu daerah dapat berbeda dari Baku Mutu Nasional, bila hal ini terjadi, maka ambang batas yang ditetapkan harus lebih ketat dari ambang batas nasional. Pada saat ini, belum banyak daerah yang memiliki Baku Mutu Daerah. Penyusunan baku mutu tersebut akan membutuhkan informasi dari studi-studi dan pengkajian hasil-hasil studi mengenai analisis resiko dan hubungan dosis-respons antara pencemar udara dan kesehatan manusia, tanaman pertanian, dan ekosistem. Data-data tersebut pada umumnya belum banyak tersedia.

Data pemantauan kualitas udara dapat digunakan untuk mengetahui distribusi dan variasi pemajanan pencemar udara, dan selanjutnya digunakan untuk mengevaluasi dan menentukan prioritas dalam pengelolaan kualitas udara. Dengan keterbatasan sumber daya pemantauan yang terjadi pada saat ini, salah satu pendekatan yang dapat dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai distribusi spasial dan temporal pencemaran udara adalah dengan melakukan pemodelan. Pemodelan dapat juga digunakan untuk mengestimasi dan mengevaluasi dampak dari aksi pengelolaan
kualitas udara yang telah atau akan diimplementasikan.

3. Inventarisasi Emisi yang Terbatas
Inventarisasi emisi adalah basis data mengenai sumber-sumber pengemisi pencemar
udara yang komprehensif yang dilengkapi dengan nilai beban pencemar untuk tiap-tiap parameter yang diinventarisasi yang terdapat pada suatu lokasi geografis dan pada periode waktu tertentu. Inventarisasi emisi umumnya meliputi beberapa pencemar criteria seperti TSP, PM10, hidrokarbon total, NOx, SO2 dan CO. Inventarisasi dapat pula dilakukan untuk jenis-jenis pencemar lain seperti logam berat (timbale, merkuri), pencemar organik persisten (POP) dan pencemar udara berbahaya (HAP). Berkaitan dengan masalah perubahan iklim pada saat ini inventarisasi juga dilakukan terhadap GRK seperti CO2 dan CH4.

Beban emisi suatu pencemar di suatu kota adalah total massa yang diemisikan dari sumber-sumber dalam suatu periode tertentu, misalnya dalam 1 tahun. Beban emisi dalam IE umumnya dilaporkan dalam unit massa per unit waktu (mis, ton SO2/tahun). IE perlu dilakukan secara teratur, sedikitnya setiap 2 tahun sekali. Tujuan dan kegunaan pembaharuan data IE adalah:

  • Pengkajian kualitas udara
  • Pengamatan tren emisi
  • Input pemodelan kualitas udara
  • Mengevaluasi scenario di masa yang akan datang, seperti memprediksi dampak suatu rencana aksi pengelolaan terhadap perbaikan kualitas udara, dampak adanya sumber pengemisi baru, atau scenario penurunan emisi
  • Panduan untuk mengembangkan dan menyempurnakan jaringan pemantau kualitas udara.
Pada saat ini IE belum disadari sepenuhnya sebagai aspek yang penting dalam pengelolaan kualitas udara di Indonesia. IE membutuhkan pembaharuan data yang teratur minimal 2 tahun sekali.
Secara singkat, permasalahan di dalam IE nasional adalah karena tidak adanya ketersediaan data yang tertata secara sistematis dan belum adanya metode standar yang dapat digunakan sebagai acuan untuk pembaharuan, estimasi dan evaluasi emisi.

Masalah yang lain berhubungan dengan keakuratan dari estimasi, a.l. karena belum lengkapnya jenis-jenis sumber-sumber yang diinventarisasi serta kelangkaan factor emisi yang sesuai untuk kondisi local.

4. Pemodelan yang Tidak Berkembang
Pemodelan sangat bermanfaat sebagai sarana untuk memprediksi kualitas udara yang digunakan untuk mengembangkan dan mengevaluasi kebijakan dan peraturan dalam pengelolaan kualitas udara. Sebagai contoh, Peraturan Lingkungan Hidup 1995 di Inggris (UK 1995 Environment Act) mewajibkan pemerintah daerah/kota untuk melakukan prosedur pengkajian kualitas udara di wilayah masing-masing. Pada Tahap Kesatu dari pengkajian terseut dilakukan pengumpulan data-data yang tersedia yang mencemari. Evaluasi data kualitas udara yang diperoleh digunakan untuk mengetahui apakah wilayah yang menjadi tanggung jawab administrasi pemerintah kota tersebut telah memenuhi sasaran Baku Mutu Kualitas Udara yang ditetapkan di dalam Strategi Kualitas Udara Nasional. Bila ditemukan konsentrasi yang telah melebihi ambang batas, maka pemerintah kota tersebut diwajibkan untuk melakukan pengkajian Tahap Kedua, yang dapat meliputi pemodelan awal untuk mengetahui besaran konsentrasi di wilayah-wilayah yang diperkirakan akan melebihi ambang batas Baku Mutu.

Hasil pemodelan awal kemudian digunakan untuk menentukan apakah pemerintah kota diwajibkan untuk melakukan analisis yang lebih rinci meliputi inventarisasi emisi yang lebih mendetail, pemodelan yang lebih teliti (misalnya dengan ADMS atau model lain yang sejenis), pemantauan secara kontinu dan akhirnya menetapkan Wilayah Pengelolaan Kualitas Udara/WPKU (Air Quality Management Areas/AQMA). Setelah lokasi-lokasi WPKU tersebut ditetapkan, maka pemerintah kota yang bersangkutan diwajibkan menyusun rencana aksi untuk tiap-tiap lokasi WPKU yang mencakup rencana kegiatan yang rinci berikut target waktu pencapaian sasaran kualitas udara yang ditetapkan.

Dengan menggunakan prosedur ini, pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya dalam implementasi rencana aksi untuk mengendalikan pencemaran udara menjadi lebih terarah dan tepat sasaran. Rencana aksi tersebut dapat dipusatkan hanya terhadap pencemar-pencemar yang konsentrasinya melebihi ambang batas, terhadap sumbersumber yang memberikan kontribusi terbesar, serta di lokasi-lokasi di mana ambang batas telah terlampaui. Sementara itu untuk wilayah-wilayah yang telah memenuhi sasaran, kegiatan lebih diarahkan pada tindakan-tindakan pencegahan. Pendekatan yang kurang lebih sama juga diterapkan di Amerika Serikat dengan menggunakan modelmodel standard yang dikembangkan oleh USEPA seperti AERMOD dan ISC3.

Bila pemodelan yang digambarkan diatas dikembangkan untuk tujuan pengelolaan kualitas udara di wilayah perkotaan, terdapat pula jenis-jenis model lain yang dikembangkan untuk kebutuhan yang lebih spesifik, seperti untuk memprediksi dampak pada reseptor. Misalnya model untuk memprediksi dampak hujan asam, pencemaran udara lintas batas dan oksidan fotokimia. Jenis-jenis model ini umumnya memiliki skala ruang yang lebih besar daripada model disperse yang digunakan untuk tujuan regulasi di wilayah perkotaan.


5. Penyebarluasan Informasi Kualitas Udara yang Tidak Teratur
Sistem Pemantauan Kualitas Udara (Air quality monitoring system AQMS) telah dioperasikan sejak tahun 2001 di 10 kota. Instansi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup, seperti Bapedalda atau BPLHD, pada tingkat kota/kabupaten menjadi penanggungjawab pengoperasian stasiun pemantauan tetap, kecuali untuk DKI Jakarta, sedangkan stasiun bergerak (mobile station) dioerasikan oleh pemerintah tingkat propinsi. Instansi-instansi tersebut tidak hanya bertanggungjawab untuk pengoperasian, tetapi juga untuk pemeliharaan stasiun pemantauan tersebut. Dengan sistem yang dibangun, di regional center hasil pemantauan kualitas udara didownload melalui modem dari stasiun pemantau untuk selanjutnya akan dikirim ke main center di Kementerian Lingkungan Hidup. Setelah diproses di regional center, hasil pemantauan kualitas udara pada tingkat daerah akan dimunculkan pada papan display yang tersedia di beberapa lokasi. Sementara itu hasil pemantauan yang dikirim oleh 10 kota ke main center, setelah diproses akan dimunculkan papan display yang terdapat di Kementerian Lingkungan Hidup.

Biasanya, hasil pemantauan kualitas udara hanya dipublikasikan dalam bentuk data ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara), melalui papan display yang tersedia dengan jumlah yang terbatas. Upaya lain yang dilakukan adalah melalui website, leaflet atau booklet, sebagaimana halnya yang dilakukan oleh BPLHD Jakarta secara teratur. Untuk tujuan tertentu, masyarakat dapat juga meminta data kualitas udara dalam bentuk konsentrasi. Disayangkan, bahwa kebanyakan masyarakat yang pernah melihat papan display kualitas udara mendapatkan pengertian yang salah terhadap informasi tersebut.

Berdasarkan survey yang dilaksanakan oleh Swisscontact pada tahun 2005 yang melibatkan 1,400 responden di Jakarta, hanya 51.36% dari responden tersebut yang sudah pernah melihat papan display, dan sekitar 90% dari responden tersebut menganggap bahwa data yang ditampilkan adalah data real time yang diukur pada daerah sekitra data display tersebut. Namun demikian, sekitar 70% dari responden menganggap bahwa display data ISPU tersebut bermanfaat untuk mendapatkan perhatian masyarakat terhadap permasalahan pencemaran udara.

Untuk menghindari slah pengertian terhadap data ISPU yang ditampilkan adalah sangat penting bahwa pemerintah mengevaluasi bentuk informasi yang akan ditampilkan pada data display tersebut. Juga, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menyediakan data real time. Namun, apapun bentuk informasi yang diberikan kepada masyarakat, diharapkan bahwa informasi tersebut disertai dengan penjelasan yang baik.


Kembali ke Depan